BABEL,VISSIONNEWS.COM – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Belitung. Kali ini, kobaran api melanda kawasan lahan di Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Selasa (1/9/2026).
Mendapat informasi mengenai kebakaran tersebut, jajaran Polres Belitung langsung turun ke lokasi untuk membantu proses pemadaman. Penanganan di lapangan dipimpin Kabag Ops Polres Belitung Kompol Ady Wirana, S.H.
Sejumlah personel turut dikerahkan, di antaranya Kasat Samapta, KBO Samapta, Kapolsek Badau, serta anggota Bag Ops, Samapta dan Polsek Badau.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama petugas pemadam dari PLTU dan Pemerintah Kabupaten Belitung langsung melakukan upaya pemadaman. Langkah tersebut dilakukan untuk mengendalikan kobaran api sekaligus mencegah kebakaran merembet ke kawasan lainnya.
Dari hasil pemantauan petugas, kebakaran diperkirakan telah menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare.
Kompol Ady Wirana mengatakan, kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bagian dari upaya respons cepat dalam membantu masyarakat menghadapi bencana kebakaran lahan.
Selain memadamkan api, petugas juga melakukan pendinginan di sejumlah titik yang telah terbakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi bara yang berpotensi memicu munculnya api baru.
“Kami bersama instansi terkait terus melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan titik api benar-benar aman dan tidak kembali menyala,” ujar Ady.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terlebih kondisi cuaca yang panas dan kering dapat mempercepat penyebaran api.
Masyarakat diminta tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang lebih luas, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Polres Belitung juga mengimbau warga segera melapor kepada petugas apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.(*)










