Wahyu: Sampai Saat Ini Tak Ada Istilah Kotak Kosong

Pangkalpinang,VissionNews.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Tegaskan tidak ada istilahnya Kotak Kosong, namun hanya mengenal istilah Kolom Kosong.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Wahyu Saputra.

“Aturan Pilkada tak ada istilah kotak kosong hanya mengenal istilah Kolom kosong,” ucapnya, Jumat (13/09/2024).

Menurutnya aturan pilkada itu kan bersumber pada UU 1 tahun 2015 sebagaimana diubah UU 10 Tahun 2016 dan terakhir UU 6 Tahun 2022.

Dari semua UU ini tidak ada satupun klausul yang menyebut ada istilah kotak kosong. “Tak hanya di UU saja, PKPU maupun Perbawaslu saat ini juga tidak ada menyebut ada istilah kotak kosong,” tegas Wahyu.

Satu-satunya norma hukum yang menyebut istilah kolom kosong hanya terdapat di putusan MK RI tahun 2015, yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap calon tunggal dapat memilih kolom kosong, hanya saja  mengenai aturan teknis kolom kosong ini juga belum spesifik diatur oleh PKPU.

Adapun mengenai pemaknaan calon tunggal ini didapati setelah adanya keputusan KPUD terkait bakal calon kepala daerah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Jangan Melabrak Norma Hukum Non Pemilu, meski saat ini belum ada regulasi yang mengatur fenomena “kotak kosong” dalam aturan pilkada, ia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan norma hukum lainnya diluar aturan pilkada.

Sebab jangan sampai masyarakat dapat imbas dari pelanggaran norma hukum lainnya. Seperti kalau sudah menyerang harkat dan martabat seseorang maka dapat dikenakan pasal pidana umum.

Wahyu juga mengingatkan jangan ada kesalahan tafsir dalam pemaknaan kampanye apalagi mengangkat tema kampanye kotak kosong.

Kampanye yang dimaksud dalam pilkada itu adalah salah satu tahapan, sehingga kalau sudah masuk tahapan maka norma hukum pasti akan mengikat dalam pelaksanaannya.

Kalau kita bedah dalam tahapan kampanye, tentu yang pertama sekali dilihat adalah jadwalnya kampanyenya. Apakah kampanye itu dilaksanakan saat masa kampanye atau tidak.

Kedua siapa yang melaksanakan kampanye, tentu ada  penanggung jawab kampanyenya. Menurut aturan, pelaksana kampanye bisa saja calon yang bersangkutan, tim kampanye.

Kemudian ketiga bisa kita lihat dari isi konten kampanyenya apakah ada yang dilanggar atau tidak, dan yang terakhir kampanye dapat menggunakan Alat Peraga Kampanye,” sebut Wahyu.

Maka daripada itu, kalau berkampanye dilakukan sebelum masa kampanye baik menggunakan APK ataupun bentuk komunikasi itu jelas pelanggaran pilkada.

“Jadi jangan sampai atas nama demokrasi juga menciderai proses demokrasi itu sendiri,”  ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang Imam Ghozali menyatakan Bawaslu kota Pangkalpinang berkomitmen untuk menjaga integritas proses Pilkada 2024 dengan memastikan semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan, termasuk di wilayah kota pangkalpinang Pilkadanya calon Tunggal.

“Tidak ada perbedaan dalam tugas Bawaslu  baik apabila calon tunggal atau lebih dari satu calon,” ucapnya.

Ia menyebut peran Bawaslu saat ini adalah memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut saat ini juga belum ada regulasi atau petunjuk lebih spesifik terkait kotak kosong.

Tentu Kami bawaslu Kota Pangkalpinang sebagai lembaga pengawas akan mengikuti apa yang ada dalam prosedur aturan yang ada.

“Saat ini Bawaslu kota Pangkalpinang fokus pada pengawasan tahapan pilkada yang sedang berlangsung seperti melakukan pengawasan melekat pada saat pemeriksaan kesehatan pasangan calon, verifikasi ijazah dan laporan harta kekayaan serta melakukan pengawasan Daftar Pemilih baik pemilih Pemula, Pemilih pensiunan TNI Polri maupun mengawal hak Pilih sahabat difabel,” tutupnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *