DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Dua Perda dan Sampaikan Raperda Baru

Bangka,VissionNews.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penyampaian satu Raperda inisiatif. Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Bangka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jumadi, serta dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka Jantani Ali, Plt. Sekda, Forkopimda, para kepala dinas, camat, lurah, Darma Wanita, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi mengesahkan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati Bangka yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2025 dan sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 30 Januari 2025.

Ketua DPRD Jumadi menjelaskan, setelah melalui mekanisme pembahasan dan pengkajian oleh Panitia Khusus (Pansus) IV dan V bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kedua Raperda tersebut dinilai telah memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Pada prinsipnya masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka telah menyetujui dan menerima dua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya, Senin (11/08/2025).

Selain pengesahan dua Perda, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini telah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025 yang ditetapkan pada rapat paripurna tanggal 30 November 2024 lalu.

Raperda inisiatif ini merupakan usulan DPRD yang telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), bekerja sama dengan bagian hukum dan HAM serta perangkat daerah teknis.

“Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD,” tambah Jumadi.

Sementara itu, Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangka, khususnya Pansus IV dan V serta seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam membahas dua Raperda yang telah disahkan.

“Secara legal formal dan material, kedua Perda ini kini dapat diberlakukan. Pemerintah daerah juga menyambut baik Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif,” ujar Jantani.

Ia juga menegaskan bahwa Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga pembaruan melalui Raperda inisiatif tersebut dinilai sangat diperlukan.

Pemerintah daerah berharap, pembahasan Raperda tersebut dapat segera dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis bersama Bapemperda atau pansus DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.(Adv/ss)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *