Anak Kandung Diduga Curi Harta Ibu di Pangkalpinang, Pelaku Ditangkap Polisi

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerunggang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Kamboja, Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.

Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial Y (64), melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya setelah pulang dari bepergian selama dua hari. Saat kembali, korban mendapati beberapa barang berharga seperti lemari, kipas angin, kasur beserta dipan, serta helm telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp7,7 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam, 31 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Bukit Tani.

Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati seorang pria yang berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil diamankan. Pelaku diketahui berinisial A.S. (29), yang merupakan anak kandung korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menjual sejumlah barang milik ibunya kepada seorang perempuan di kawasan Kampung Keramat. Barang-barang tersebut dijual dengan harga Rp2 juta.

Untuk mengangkut barang, pelaku bahkan menyewa mobil pikap milik warga setempat dengan dalih memindahkan barang, dengan memberikan upah Rp150 ribu.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan aksi serupa pada Jumat, 27 Maret 2026, dengan mengambil mesin cuci dan rice cooker dari rumah korban, yang kemudian dijual seharga Rp650 ribu.

Uang hasil penjualan tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu, serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, kipas angin, kasur beserta dipan, mesin cuci, rice cooker, serta sisa pembakaran helm.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara serta melakukan gelar perkara guna proses hukum selanjutnya.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *