Pangkalpinang,VissionNews.Com- Bawaslu Kota Pangkalpinang menemukan adanya dugaan pemilih ganda berdasarkan kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang identik saat melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Pangkalpinang di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Jumat (5/12/2025).
Temuan tersebut bermula dari teridentifikasinya NIK yang sama pada dua data pemilih berbeda, yakni satu pemilih yang berdomisili di Kelurahan Selindung Baru, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dan satu pemilih lainnya yang tercatat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dari hasil pengawasan langsung serta pencermatan dokumen, Bawaslu menemukan bahwa NIK tersebut tercantum pada dua nama berbeda Nur Innayah yang beralamat di Selindung Baru, dan Rita yang beralamat di Dusun Ujung Manik, Cilacap.
“Dari hasil pengawasan dan pencermatan data, kami menemukan data NIK yang sama atau identik, namun nama dan alamat yang berbeda,” ujar Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mendapati kesamaan wajah pada foto KTP, tanggal lahir, serta tanda tangan yang menunjukkan bahwa kedua identitas tersebut mengarah pada orang yang sama.
Setelah dilakukan klarifikasi langsung terhadap pemilih yang berdomisili di Selindung Baru, diketahui bahwa yang bersangkutan sebelumnya memang pernah tinggal di Cilacap dan kini menetap di Pangkalpinang.
Berdasarkan analisis tersebut, Bawaslu meminta KPU Kota Pangkalpinang untuk segera memasukkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2025.
“Atas temuan tadi, kami layangkan saran perbaikan (Sarper) kepada KPU agar pemilih yang berada di Selindung Baru dimasukkan ke dalam data memenuhi syarat Daftar Pemilih Berkelanjutan,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, pengawasan langsung terhadap PDPB melalui Coktas maupun uji petik merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih.
“Data pemilih yang valid menjadi syarat terwujudnya pemilu berkualitas. Setiap indikasi kegandaan atau ketidaksesuaian harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah persoalan di kemudian hari. Kami juga berharap warga Pangkalpinang yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar pada pemilu atau pilkada lalu agar melapor ke Bawaslu,” ujarnya.
Bawaslu juga meminta KPU Kota Pangkalpinang untuk segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pangkalpinang guna melakukan perubahan data kependudukan yang tidak sesuai peruntukkannya









