BNNK Pangkalpinang Gelar Press Release Tindak Pidana Narkotika Tahun 2023

Pangkalpinang,VissionNews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang Gelar Press Release, di kantor BNN Kota Pangkalpinang, Rabu (20/12/2023).

Ardi Effendi selaku Kepala BNN Kota Pangkalpinang didampingi Zulrifli Seksi Pemberantasan, Tien Afrila Adha Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Indri Anggriani Seksi Rehabilitasi.

Ardi Effendi mengatakan hari ini kita melakukan press release pelaksanaan berkas perkara tindak pidana narkotika penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang.

Menurutnya BNN Kota Pangkalpinang pada tahun 2023 ini telah melaksanakan tugas dan fungsinya, oleh karena itu BNN Kota Pangkalpinang telah melaksanakan pemberkasan diantaranya.

Laporan Kasus Narkotika (LKN) atas nama ES status P21, barang buktinya berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan berat kotor 36,9 gram, berat bersih 1,45 gram dan status ingkrah.

Kemudian barang bukti non narkotika milik tersangka ES berupa satu unit kendaraan roda dua Honda beat warna hitam, satu buah handphone merk Vivo warna hitam dan satu buah celana pendek jeans warna biru.

“Untuk barang buktinya semua ada di Kejari Pangkalpinang,” ucapnya.

Kemudian LKN yang kedua atas nama N dan masih status P19 di Kejari, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 3,88 gram.

“Barang bukti non narkotika berupa satu buah handphone merk Oppo warna putih coklat, satu buah timbangan digital warna silver camry, satu buah sendok plastik kecil berwarna putih, satu buah tas Kecil berwarna merah, satu bungkus Indomie Goreng, dan satu lembar kartas putih,” tutupnya

Share