DPRD Babel Akan Panggil Manajemen PT GSBL, Bahas Persoalan Ketenagakerjaan Satpam

Oplus_131072

Babel,VissionNews.Com-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil manajemen PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) untuk membahas persoalan ketenagakerjaan yang menimpa para pekerja satuan pengamanan (satpam) di perusahaan tersebut.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya akan memastikan seluruh pihak terkait hadir dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Kantor DPRD Babel.

“Yang akan kita undang itu PT GSBL. Sebelumnya mereka sudah pernah kami panggil, tapi tidak hadir. Mudah-mudahan kali ini mereka datang, kalau memang niatnya untuk mencari penyelesaian,” ujar Didit di Pangkalpinang, Senin (13/10/2025).

Selain manajemen perusahaan, rapat tersebut juga akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi maupun Kabupaten Bangka Barat, anggota DPRD Bangka Barat yang membidangi ketenagakerjaan, serta perwakilan masyarakat Desa Mayang.

“Kami ingin semua pihak yang terkait hadir. DPRD bukan ingin menyalahkan siapa pun, tapi mencari solusi terbaik. Bagaimanapun, para pekerja ini adalah bagian dari masyarakat yang perlu kita lindungi,” jelas Didit.

Ia menambahkan, koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah kabupaten agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan kasus tersebut. “Kalau memang ada tuntutan dari para pekerja, itu wajar. Tapi jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena bisa menimbulkan dampak yang tidak baik,” ujarnya.

Didit menegaskan DPRD Babel siap memfasilitasi dialog dan mendorong penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebelumnya, DPRD Babel telah menggelar audiensi bersama masyarakat Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, pada Senin (13/10/2025), untuk menampung aspirasi para satpam PT GSBL yang mengeluhkan perubahan sistem kerja setelah dialihkan ke Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sejak tahun 2024.

Perwakilan satpam, Maukar, menyampaikan enam poin utama keluhan kepada DPRD. Ia menuturkan, pada awalnya BUJP hanya mengatur teknis kerja, namun belakangan banyak anggota yang dipindahkan atau dipensiunkan tanpa penyelesaian dari PT GSBL.

“Perubahan ini membuat kami kehilangan bonus dan hak-hak lainnya. Bahkan ada yang dipindahkan menjadi tenaga harian meski memiliki kinerja baik,” ungkap Maukar.

Ia juga menyoroti dugaan adanya keterlibatan anggota Polri aktif berpangkat bintara senior yang menjabat sebagai regional security manager di bawah BUJP dan diduga memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan kerja.

Ketua BPD Desa Mayang, Zulkifli, membenarkan adanya laporan dari tujuh satpam yang diberhentikan atau dipindahkan sepihak. “Kami sudah menanyakan langsung ke pihak perusahaan, tapi mereka menyuruh berurusan ke BUJP dulu. Setelah itu keluar SK harian tetap,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa hari kemudian perusahaan mengeluarkan surat bernada ancaman kepada para pekerja yang berani melapor. “Kami menduga ada tekanan. Bahkan satpam yang masih aktif dilarang bergabung dengan serikat pekerja, padahal itu hak mereka,” tegas Zulkifli.

Perwakilan satpam lainnya, Wardoyo, meminta DPRD dan Disnaker untuk menegur manajemen PT GSBL. “Kami mohon agar status satpam senior dikembalikan, jangan diubah jadi tenaga harian tanpa alasan dan tanpa surat peringatan,” ujarnya.

Sementara itu, Harahap, satpam aktif lainnya, mengaku mendapat tekanan dari pihak BUJP dan perusahaan. “Kami diminta menandatangani surat pengunduran diri atau bergabung ke NCT (outsourcing). Kalau menolak, langsung dipecat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Provinsi Babel, Elius Gani, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, seluruh satpam yang sudah berstatus karyawan tetap PT GSBL seharusnya tetap menjadi pegawai perusahaan, bukan dialihkan ke BUJP tanpa penyelesaian hak-hak sebelumnya.

“Kalau mereka dimasukkan ke outsourcing, maka hak-hak mereka sebagai karyawan PT GSBL harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Elius.

Ia menyebut, konflik ini sudah masuk dalam ranah perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2024. Selain itu, setiap pekerja berhak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja sesuai UU No. 21 Tahun 2000.

Anggota Komisi V DPRD Bangka Barat, Arbiyanto, yang turut hadir dalam audiensi, menilai persoalan ini perlu pendalaman lebih lanjut. “Kami akan pastikan semua pihak hadir dalam pertemuan lanjutan agar persoalan ini mendapat solusi yang adil bagi para pekerja,” ujarnya.

Dengan pertemuan lanjutan yang akan digelar, DPRD Babel berharap konflik ketenagakerjaan di PT GSBL dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai peraturan yang berlaku, demi melindungi hak-hak para pekerja di daerah.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *