DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD Ta 2025

Babel,VissionNews.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD dan secara resmi dibuka untuk umum setelah Plt. Sekretaris Dewan mengonfirmasi kehadiran anggota dewan yang telah mencapai kuorum. kamis (31/07/2025).

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar memimpin jalannya sidang penting ini, didampingi Wakil Ketua Beliadi dan Edi Nasapta. Dalam sambutannya, Eddy Iskandar menekankan pentingnya agenda pembahasan perubahan anggaran.

“Agenda ini tentunya sangat penting, mengingat situasi penyesuaian anggaran terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Semnetara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, turut hadir dalam rapat tersebut.

Ia secara simbolis menyerahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. Setelah penyerahan, Gubernur Hidayat diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan terkait rancangan peraturan daerah tersebut kepada seluruh anggota dewan dan hadirin.

Penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini berpedoman pada beberapa regulasi penting. Regulasi tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 telah disepakati dan ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 28 Juli 2025.

Setelah penyampaian dari Gubernur, Ranperda ini akan dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *