Babel,VissionNews.Com- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan sebanyak 3.923 warga binaan untuk mendapatkan remisi, terdiri dari 2.021 Remisi Dasawarsa dan 1.902 Remisi Umum.
Kepala Kanwil Ditjenpas Babel, Herman Sawiran, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat kebijakan baru berupa pemberian Remisi Dasawarsa, yakni remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Usulan remisi ini telah melalui proses verifikasi secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif yang diusulkan, dan data usulan ini nantinya akan diproses langsung oleh Ditjenpas,” ungkap Herman, Kamis (14/08/2025)
Sebagai informasi, Remisi Dasawarsa yang diusulkan berkisar antara 5 hari hingga 3 bulan. Sementara itu, sebagian besar warga binaan penerima Remisi Umum akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dengan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sisanya menerima Remisi Umum (RU) II, yang memungkinkan mereka langsung bebas.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan serentak pada upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 di Lapas Pangkalpinang. Kegiatan ini akan dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung, Kapolda, Danrem, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel.
Di setiap lapas dan rutan se-Bangka Belitung juga akan digelar kegiatan serupa yang turut dihadiri pejabat daerah dan keluarga warga binaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.(*/ss)