BABEL,VISSIONNEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah pengesahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas ketidakpastian hukum bagi para penambang lokal.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan segera bergerak melakukan pembahasan intensif. Ia menargetkan payung hukum ini sudah dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Target kita, insyaallah sebelum lebaran ini sudah disahkan. Karena ini adalah solusi bagi masyarakat penambang rakyat supaya ada kepastian hukum,” ucap Didit, Senin (19/1/2026).
Saat ini, implementasi IPR tersebut baru akan mencakup tiga wilayah yang telah memiliki ketetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan.
Didit menjelaskan bahwa keberlanjutan IPR di wilayah lain seperti Bangka Barat, Belitung, dan Bangka Induk sangat bergantung pada proaktifnya kepala daerah setempat. Ia menekankan bahwa wewenang untuk mengusulkan WPR berada sepenuhnya di tangan Bupati, bukan Gubernur atau DPRD Provinsi.
“Perlu diingat, yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur atau DPRD, tapi Bupati setempat. Tugas kami (DPRD) menyiapkan payung hukumnya, dan Pak Gubernur menyiapkan izin teknisnya,” tegasnya.
Ia pun mengimbau para Bupati yang belum mengusulkan WPR agar segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM demi kepentingan rakyat.
Agar aturan ini berjalan efektif dan memiliki taring, DPRD Babel akan meminta masukan dari aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepolisian Daerah (Kapolda) terkait sanksi hukum.
“Kami ingin Perda ini komprehensif. Bukan hanya hasilnya yang diambil, tapi ada hak-hak dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang IPR nantinya,” tambah Didit.
Pasca pengesahan nanti, Didit juga meminta Gubernur untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses evaluasi tidak memakan waktu lama.
“Kadang evaluasi bisa tiga sampai empat bulan. Kita minta lebih cepat lebih bagus karena masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum ini,” pungkasnya.









