Babel,VissionNews.Com- Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menerima audiensi bersama Walhi Bangka Belitung dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga dalam rangka membahas aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (11/08/2025).
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyampaikan terkait Perda Zonasi dan Perda RTRW, masih ada di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, maka untuk merevisi perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau – pulau Kecil (RZWP3K), perlunya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
“Walhi Babel dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga tadi menyampaikan mempertanyakan bagaimana tindak lanjut dari surat Gubernur atas usulan, menzerokan wilayah – wilayah nelayan yang saat ini masuk wilayah pertambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk langkah selanjutnya DPRD Babel akan menugaskan Komisi II untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Komisi III akan ditugaskan untuk menyambangi Kemendagri, untuk berkoordinasi agar bisa merevisi perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau – pulau Kecil (RZWP3K).
“Selanjutnya kita akan tugaskan komisi III untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dengan tujuan agar bisa merevisi perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau – pulau Kecil (RZWP3K),” pungkasnya.

