KPU Babel Tetapkan Paslon Erzaldi-Yuri Nomor Urut 1, Sedangkan Paslon Dayat-Hellyana Nomor Urut 2

Babel,VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Rapat tersebut dilaksanakan di Novotel Bangka Hotel dan Convection Centre, Senin Malam (23/09/2024).

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin mengatakan malam ini kami sudah melaksanakan rapat pleno terkait pengundian dan penetapan nomor urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

“Dimana sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada tanggal 22 September 2024 kemarin, yaitu Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal serta Dayat Arsani dan Hellyana,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan dimana pleno terbuka tadi dilakukan melalui dua sistem, yang pertama pengambilan nomor antrian dan yang kedua nomor urut Paslon.

Dari hasil pengundian nomor urut, maka ditetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal nomor urut 1, sedangkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Dayat Arsani dan Hellyana di nomor urut 2.

‘Selain itu kami juga sudah menetapkan dummy surat suara dan kedua Paslon juga sudah setuju, sehingga ini yang menjadi dasar kami dalam melakukan pencetakan surat suara yang akan segera didistribusikan menuju pungut hitung pada tanggal 27 November 2024 nanti,” ungkap Husin.

Ia menyebut untuk nomor urut sendiri memang sudah ada ketentuan berdasarkan PKPU nomor 8 dan PKPU nomor 10. Sesuai dengan juknis yang mengatur bahwa dalam surat suara meliputi nama, foto dari paslon, dan menentukan perbedaan antara Paslon dengan nomor urut.

“Dan nomor urut inilah sebagai salah satu yang membedakan Paslon dalam Pilkada ini, dan nanti nomor ini tercantum dalam surat suara yang akan dicetak untuk Pilgub ini,” tambahnya.

oplus_2

Besok juga diharapkan kepada kedua Paslon untuk hadir dalam acara deklarasi kampanye damai, kerena 60 hari kedepan mereka akan masuk tahapan kampanye.

Untuk kampanye sendiri KPU sudah mengatur terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye.

Berkampanye lah sesuai dengan aturan, visi dan misi untuk mengajak serta memilih. Tetapi tidak mengejek orang, tidak melakukan kampanye hitam maupun menghasut, karena nanti akan diawasi oleh Bawaslu.

“Jadi gunakanlah hak pilihnya masyarakat  secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *