KPU Pangkalpinang Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang gelar acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024, di Swiss Bell Hotel, Selasa (05/12/2023).

Akhmad Subekti selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Pj Walikota Pangkalpinang mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang.

Karena suksesnya pemilu itu tergantung dari penyelenggara pemilunya.

“Semoga pemilu 2024 ini sukses dan berjalan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Margarita selaku Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosdiklih dan Partisipasi Masyarakat menjelaskan tentang persyaratan dan tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024.

Ini masih tahap sosialisasi kepada PPK dan PPS untuk mencari dan mensosialisasikan atas pembentukan KPPS.

Untuk persyaratan nya sama seperti tahun sebelumnya yang membedakannya hanya batas usia.

“Dulu tidak ada batas usia, tetapi sekarang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ucap Margarita.

Ia juga menjelaskan untuk perekrutannya dan sosialisasi dimulai dari tanggal 11 sampai 20 Desember 2024.

“11 sampai 15 Desember 2023 pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dan 11 sampai 20 Desember 2023 penerimaan calon anggota KPPS,”ujarnya.

Berikut persyaratan calon anggota KPPS diantaranya;

Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS, setia kepada Pancasila, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota parpol ataubtidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidanan penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Share