Pangkalpinang,VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memanggil terlapor untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh pelapor (Akmal Fauzi).
Margarita selaku Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosdiklih, Partisipasi Masyarakat dan ADM mengatakan bahwa KPU Kota Pangkalpinang sudah memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan surat Bawaslu nomor 057/PP.01.02/K.BB-07/06/2024 dan nomor 053/PP.01.02/K.BB-07/06/2024. Kami sudah melakukan tindaklanjut dengan memanggil terlapor dengan agenda meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Setelah itu akan dilakukan mekanisme sesuai SK KPU 476 dan PKPU 8, untuk dilakukan proses PAW,” ucap Margarita, Kamis (13/06/2024).
Namun hingga saat ini, ia menyebut karena masih ada pekerjaan yang harus di selesaikan oleh mereka hingga kami menunggu sampai akhir bulan.
“Adapun option yang kami tawarkan adalah meminta mereka membuatkan surat pengunduran diri, agar kedepan dapat menjaga karir dan nama baik mereka juga,” tuturnya.
Mekanisme pemecatan atau pemberhentian oleh KPU Kota Pangkalpinang atau atas nama KPU Kota Pangkalpinang sejauh mungkin kami hindari, karena kami tidak mau membuat catatan ” jelek” dalam karir penyelenggara mereka.
“Karena siapa tau kedepannya mereka masih mau berkecimpung dalam dunia penyelenggara pemilu, dan kami yakini kesalahan terjadi kemungkinan besar karena ketidak tahuan mereka,” tambahnya.
Margarita juga menyampaikan bahwa belajar dari kejadian ini, kami KPU kota Pangkalpinang mengucapkan ribuan terima kasih kepada media, dan masyarakat atas pengawasan partisipatifnya.
Kita sama-sama mengawal kebijakan dan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 agar aman, dan dapat melahirkan pemimpin daerah kita yang amanah dan baik untuk masyarakat.
“Sekali lagi terima kasih kepada media dan juga masyarakat atas pengawasan partisipatifnya, Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya Berdasarkan laporan No.01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024, Akmal Fauzi melaporkan KPU Kota Pangkalpinang ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Terkhusus PPK Pangkalbalam dan PPS Ampui, dimana itu seharusnya diseleksi administrasi sudah digugurkan karena menyalahi aturan persyaratan pada poin 6.
Poin 6 tersebut yaitu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.