Pangkalpinang,VissionNews.Com- Polresta Pangkalpinang memaparkan capaian kinerja penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus pertanggungjawaban institusi kepolisian kepada masyarakat.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengungkapkan bahwa secara statistik, angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, total 767 kasus kriminal ditangani kepolisian, naik dari 717 kasus pada tahun 2024.
“Peningkatan ini terutama berasal dari kejahatan konvensional yang naik cukup signifikan. Namun, untuk kejahatan transnasional justru mengalami penurunan,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Data mencatat, kejahatan konvensional meningkat dari 619 kasus menjadi 677 kasus. Sementara itu, kejahatan transnasional turun dari 80 kasus pada 2024 menjadi 77 kasus di tahun 2025.
Dalam rilis tersebut, Kapolresta juga menyampaikan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap, di antaranya kasus pembunuhan di alur Sungai Ratu Pangkalpinang serta kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Selain penanganan kriminal umum, Polresta Pangkalpinang turut melaksanakan Operasi Tambang yang berlangsung pada 11 hingga 31 Desember 2025 sebagai langkah penegakan hukum dan pengamanan wilayah.
Berdasarkan rekapitulasi Semester 1 dan Semester 2 tahun 2025, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) masih mendominasi dengan total 164 kasus. Disusul pencurian biasa sebanyak 119 kasus, penganiayaan 75 kasus, penggelapan 74 kasus, serta penipuan sebanyak 40 kasus.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) menunjukkan tren penurunan. Pada Semester 1 tercatat 18 kasus, menurun menjadi 12 kasus di Semester 2.
Penurunan juga terjadi pada tindak pidana narkotika. Dari 48 kasus di Semester 1, jumlahnya menurun drastis menjadi 19 kasus di Semester 2. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga turun dari 22 kasus menjadi 18 kasus.
Kapolresta menjelaskan, mayoritas kasus penganiayaan dipicu oleh persoalan pribadi, sedangkan tindak pidana pencurian dan kejahatan 3C umumnya dilatarbelakangi faktor ekonomi dan kelengahan korban.
Pada Semester 2 tahun 2025, Polresta Pangkalpinang mengintensifkan penerapan program Quick Response. Melalui program tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 61 kasus hanya dalam waktu satu minggu, termasuk 31 kasus Curat serta pengungkapan kasus pembunuhan dan KDRT.
“Program Quick Response kami jalankan agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditangani secara cepat dan tepat. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan rasa aman,” tegasnya.
Melalui rilis akhir tahun ini, Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan profesionalisme, responsivitas, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pangkalpinang.










