Pasangan Diringkus Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang Usai Miliki Sabu Seberat 9,01 Gram

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu.

Tersangka berinisial YS (27) dan SP (31). Tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 03.00 Wib dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan bahwa tersangka ditangkap dikontrakan, Barang Bukti ditemukan dibawah tempat tidur didalam bungkus kantong kain warna putih.

“Diketahui Pasangan ini belum menikah dan rencana mau menikah, untuk target peredarannya di wilayah Pangkalpinang dan untuk barang bukti narkobanya didapatkan dari Pablo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ucapnya.

Bukan TO (Target Operasi-red), TO sudah ditangkap semua bertiga, Mereka mengedarkan sejak 17 Januari 2025, dan mendapat Upah Rp500 ribu per 5 gram.

“Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain;

• 35 (tiga puluh lima) Bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bruto 9,01 Gr)

• 34 (tiga puluh empat) Bungkus potongan pipet plastik;

• 1 (satu) Bungkus kantong kain warna putih;

• 1 (satu) ball pipet plastik;

• 3 (tiga) ball plastic strip ukuran kecil;

• 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik

• 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam

• 2 (dua) unit handphone merek OPPO dan SAMSUNG

• 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA FINO.

Share