Penumpang KM Kuala Bate Ditangkap di Pelabuhan Tanjung RU, Bawa 48,71 Gram Sabu Disembunyikan dalam Knalpot

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Tim gabungan dari Polres Belitung mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kuala Bate berinisial RP (32) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 48,71 gram. Penangkapan dilakukan saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, RP yang merupakan warga Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, diamankan ketika hendak turun dari kapal.

“Tim gabungan berhasil mengamankan seorang penumpang yang hendak turun di Pelabuhan Tanjung RU. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaannya,” ujar Agus, Jumat siang.

Menurutnya, RP saat itu menumpang truk berwarna hijau yang mengangkut barang kargo. Petugas mencurigai sebuah kardus cokelat milik pelaku. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi selongsong knalpot dan as kruk motor. Ketika dibongkar, di dalamnya ditemukan satu kantong besar kristal putih yang diduga sabu.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto kurang lebih 48,71 gram,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur penyeberangan laut rute Sadai (Bangka Selatan) menuju Tanjung RU (Belitung). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pelabuhan terkait jadwal kedatangan kapal.

Sekitar pukul 05.30 WIB, kapal yang dicurigai tiba di pelabuhan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap truk kargo yang membawa satu penumpang dan menemukan barang bukti tersebut.

Saat ini, sopir truk dan penumpang beserta kendaraan serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *