Polda Babel Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Penipuan

 BABEL,VISSIONNEWS.COM- Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan seorang tersangka berinisial AK (44) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Menurutnya, gugatan tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik.

“Praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah untuk menguji keputusan penyidik, termasuk dalam penetapan tersangka,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

AK sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal April 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Agus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah. Ia juga menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi dasar dalam setiap penanganan perkara.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, tanpa intervensi atau kepentingan tertentu. Semua pihak diperlakukan sama di mata hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Polda Babel membuka ruang pengawasan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Selain praperadilan, masyarakat juga dapat melapor ke pengawas internal seperti Propam maupun lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

Di sisi lain, Agus turut menanggapi pernyataan AK di media sosial terkait dugaan pemerasan yang ditujukan kepada Kapolda Babel. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti dan tidak tercantum dalam laporan resmi yang diajukan AK ke kepolisian.

“Pernyataan di media sosial yang tidak didukung bukti justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru,” tegasnya.

Polda Babel juga memastikan akan melakukan evaluasi jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyidikan. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *