PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (27/3/2026) dini hari setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah gudang milik warga di Jalan RE Martadinata. Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Pelapor bernama N (35), seorang buruh harian lepas, melaporkan bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Barang yang dicuri antara lain empat velg mobil jip, satu velg mobil Honda Jazz, satu unit mesin air, satu tabung oksigen karbit, serta beberapa peralatan bengkel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (22) di kawasan Ampui pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil interogasi, R mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan masuk ke dalam gudang korban.
Aksi tersebut dilakukan pelaku pada malam hari dengan memanjat pagar gudang, kemudian mengambil barang-barang secara bertahap dan memindahkannya keluar lokasi.
Dalam pengakuannya, R juga menyebut keterlibatan seorang pria lain berinisial RS (43), yang membantu menjual barang hasil curian. RS diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
Sebagian barang hasil curian sempat dijual, di antaranya velg mobil Honda Jazz seharga Rp250 ribu dan empat velg mobil jip seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi antara kedua pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu velg mobil Honda Jazz, sementara empat velg mobil jip lainnya masih dalam pencarian.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.(*)










