Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan dengan 14,36 Gram Sabu

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial YP (29) diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 3 Januari 2026.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rusunawa, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

“Pelaku yang diamankan bernama Yogi berusia 29 tahun, beragama Islam, berjenis kelamin laki-laki, dan bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujar Kompol Yandri.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 33 plastik bening ukuran kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik strip kosong ukuran sedang, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 ball plastik strip ukuran kecil, 1 timbangan digital warna hitam, 1 tas warna coklat, 1 unit handphone merek OPPO warna biru. Total berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 14,36 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Pangkalpinang.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *