PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama Polsek Taman Sari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Alun-alun Taman Merdeka, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 April 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.
Korban diketahui berinisial RJS (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Pangkalpinang. Sementara itu, terduga pelaku berinisial EF (30), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika korban menanyakan terkait setoran uang parkir kepada pelaku. Namun, pertanyaan tersebut diduga memicu emosi pelaku.
Pelaku kemudian memukul korban pada bagian pipi kiri menggunakan tangan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk korban satu kali menggunakan sebilah pisau, yang mengenai bagian belakang kepala korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang.
Tak lama setelah kejadian, anggota Polsek Taman Sari berhasil mengamankan pelaku di sekitar lokasi. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui telah membawa pisau yang disimpan di dalam kantong sweater sebelum kejadian berlangsung.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 1 bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.(*)










