Program Perdana, Ribuan Pelaku UMKM Babel Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

oplus_2

Babel,VissionNews.Com- Sebanyak 3.750 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mendapatkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis. Program ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis pada puncak peringatan HUT Provinsi Bangka Belitung 2025 di halaman Kantor Gubernur Babel. Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Babel, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel Ari Primajaya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat, serta forkopimda.

Program Perdana, Target 7.000 Penerima pada 2026. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Ari Primajaya, mengatakan bahwa bantuan kepesertaan gratis ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja UMKM yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Dinas Koperasi dan UKM menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis kepada 3.750 pekerja sektor UMKM. Ini adalah program perdana yang akan terus kami lanjutkan pada 2026 dengan target total 7.000 pelaku UMKM,” ujarnya.

Pendaftaran dilakukan bertahap dengan anggaran tahap pertama mencapai Rp187,5 juta. Program ini menyasar pelaku UMKM yang bekerja di lapangan dan menggunakan kendaraan dalam menjalankan usahanya, sehingga rentan mengalami kecelakaan kerja.

“Motivasi kami memberikan bantuan ini karena para pelaku UMKM sering bekerja dengan risiko tinggi. Jika terjadi sesuatu saat mereka bekerja, Insya Allah akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ari.

Ia menambahkan bahwa seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama mendapatkan bantuan, tanpa adanya prioritas.

“Semua pelaku UMKM itu sama. Harapan kami, dengan adanya perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih tenang dan meningkatkan produktivitas,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Babel dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM.

“Pemberian perlindungan bagi 3.750 pelaku UMKM adalah bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap pekerja sektor informal. Kami berharap sinergi ini terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja terlindungi,” kata Evi.

Ia menjelaskan bahwa peserta bantuan akan menerima dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan manfaat mulai dari perawatan tanpa batas biaya hingga santunan bagi ahli waris.

Ari Primajaya memastikan pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan keberlanjutan bantuan ini.

“Selama pelaku UMKM tetap aktif menjalankan usahanya, pemerintah akan terus memperjuangkan program perlindungan ini. Ini bukan sekadar bantuan, tetapi bentuk komitmen kami agar pekerja UMKM dapat berkarya tanpa rasa khawatir,” tutupnya.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *