RA Diringkus Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Sinpan 11,15 Gran Sabu

Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka.

Seorang pria berinisial RA (35) pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan penangkapan dilakukan pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 wib dirumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Pada saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ucap Komnes Pol Gatot, Sabtu (21/06/2025).

Kenudian barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain; 40 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 11,15 gram, 3 lembar potongan plastik kresek bening, 1buah plastik kresek bening, dan 1 unit Handphone Merk INFINIX HOT 11 Play berwarna hitam.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran sabu di Pangkalpinang. Pihaknya akan terus berupaya dan menindak tegas pelaku peredaran narkoba di daerah ini.

“Kami, Polresta Pangkalpinang, berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!