PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menggagalkan peredaran ribuan pil ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Aceh. Seorang pria berinisial YF (41) alias Bobi diamankan bersama 3.173 butir ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta, Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Anggota berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika. Barang bukti yang disita dalam jumlah besar dan siap edar,” ungkapnya.
Pengungkapan bermula dari informasi warga terkait maraknya peredaran ekstasi pada awal Februari 2026. Setelah melakukan pemantauan, tim Unit II Satresnarkoba melakukan penangkapan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tua tersangka di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 3.167 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik hitam. Penyidikan kemudian berkembang ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, tempat tersangka tinggal bersama istri mudanya. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan ekstasi tambahan dan sabu yang disembunyikan di dalam kotak parfum.
Total barang bukti yang diamankan yakni 3.173 butir ekstasi berbagai warna, dua plastik strip sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan untuk operasional.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa dan memperoleh pasokan barang dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mendapatkan suplai dari jaringan luar daerah. Kami masih memburu pemasok utama dan terus melakukan pengembangan,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, YF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.
Polresta Pangkalpinang mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.










