Pangkalpinang,VissionNews.Com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial Fe (27) berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja, pada Jumat malam, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, di daerah Konghin, Pangkalpinang.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat itu, korban seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor hendak membeli buah tiba-tiba dipepet oleh pelaku dari sisi kiri dan tas yang disandang korban langsung dirampas.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami patah tulang di bagian bahu sebelah kiri. Selain luka fisik, korban kehilangan satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp800 ribu, KTP, dan kartu BPJS. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp3,5 Juta.
Dari hasil penyelidikan, Tim Buser Naga dan Unit Reskrim Polsek Bukit Intan mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Saat hendak ditangkap di wilayah Konghin, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Dalam interogasi, Fe mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy dari rekannya, Su, dengan alasan hendak ke konter HP. Namun, dalam perjalanan, ia melihat korban membawa tas dan langsung melancarkan aksinya.
Setelah merampas tas, pelaku melarikan diri ke daerah Pintu Air dan mengambil uang serta handphone milik korban. Barang-barang lain seperti tas, identitas, dan kaos digunakan untuk membungkus barang bukti sebelum akhirnya dibuang.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam aksi jambret lain yang terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 di Jl. Solihin Gang Baru, Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dalam aksinya, pelaku selalu menyasar korban perempuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih,1 buah tas warna hitam, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 pasang sandal warna hitam list merah-putih, Kartu identitas milik korban.
Selain pelaku utama Fe, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Fi dan Su, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan atau peran mereka dalam tindak pidana ini.
Pihak Polresta Pangkalpinang menyatakan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan dan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan.