Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Kerugian Capai Rp110 Juta

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp110 juta. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan ALPADRI (28), warga Jalan RE Martadinata RT 008/RW 002, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, sebagai tersangka.

Korban dalam perkara ini adalah Nanda Abdi Wijaya (32), seorang wiraswasta, yang berdomisili di Jakarta Pusat dan Pangkalpinang. Sementara itu, tiga orang turut dimintai keterangan sebagai saksi, yakni Lia Kurniawati, Riski Recxy, dan Ramadhan Indra.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 13.53 WIB. Saat itu, korban mempercayakan kepada tersangka untuk menjual satu unit mobil Suzuki tahun 2019 warna putih metalik dengan nomor polisi B 2433 PJK.

Namun, hingga laporan dibuat, uang hasil penjualan kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan kepada korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu lembar rekening koran Bank BRI atas nama Lia Kurniawati bulan Agustus 2025; Satu rangkap surat permohonan pencairan dan janji bayar; Satu rangkap hasil laporan inspeksi; Dua lembar sertifikat jaminan fidusia; Rekening koran Bank BCA atas nama Irfan Haryanto bulan Juli 2025; Rekening koran Bank BCA atas nama Susi bulan Juli 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan perbuatannya diduga karena faktor ekonomi. Modus yang digunakan yakni dengan cara menguasai hasil penjualan kendaraan tanpa menyerahkannya kepada pemilik sah.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polresta Pangkalpinang. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *