Sesuai Permendikbud Kepala Sekolah Wajib Diisi Oleh Guru Penggerak

Pangkalpinang,VissionNews.com– Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi silaturahmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terkait Advokasi Program Prioritas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, di Smart Room Center (SRC), Rabu (10/07/2024).

Kita kedatangan Dirjen Kemendikbud Pusat untuk melihat kegiatan merdeka belajar yang diterapkan di Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah yang datang Dirjen nya langsung untuk melihat kegiatan merdeka belajar disini,” ucap Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan.

Tujuannya untuk menjelaskan penerapan kebijakan tentang guru penggerak, karena nanti guru penggerak lah yang wajib menjadi Kepala Sekolah.

“Jadi salah satu persyaratan wajib kalau tidak dari guru penggerak tidak bisa menjadi Kepala Sekolah,” ungkapnya.

Ia menyebut pihaknya sudah menyerahkan seluruh kebijakan dari Kemendikbud, tentunya kami butuh bimbingannya langsung.

Apalagi untuk penerimaan guru memang sudah ada programnya dari mereka bahwa untuk guru-guru pensiun nanti mereka yang mengisinya.

“Guru tersebut memang yang sudah dipersiapkan baik guru SD maupun SMP melalui guru penggerak,” ujarnya.

Pj Walikota bersama Dirjen Kemendikbud 

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan kunjungan kami beserta rombongan sebenarnya untuk memastikan kegiatan merdeka belajar terimplementasi dengan baik di Kota Pangkalpinang.

“Secara garis besar sudah terimplementasi dengan baik dan sudah terkonfirmasi bahwa kebijakan-kebijakan semua sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.

Secara garis besar, ia menyebut semua permasalahan yang muncul hampir sama seperti daerah yang lain, yaitu akan banyak guru yang pensiun dan itu tidak boleh mengangkat dari guru honor.

“Tetapi kami sudah menyiapkan guru khusus untuk mengganti guru pensiun tersebut melalui guru pengganti lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan,” ungkap Nunuk.

Kemudian salah satu yang masih perlu di advokasi adalah pengangkatan guru penggerak sebagai Kepala Sekolah.

Di Pangkalpinang semua sudah diimplementasikan dan memang belum tersedia formasi yang kosong.

Kami sangat senang bahwa itu dipatuhi oleh Pemkot Pangkalpinang dan diharapakan kedepannya agar mengisi kekosongan Kepala Sekolah dari guru penggerak.

“Jadi jika ada kepala sekolah yang kosong silakan diangkat melalui guru penggerak dan jika tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendikbud maka tidak diangkat,” ujarnya.

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *