Babel,VissionNews.Com- Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).
“Benar, hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda, Selasa (11/11/2025).
Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim menemukan satu unit mobil pikap yang mengangkut puluhan tabung gas elpiji subsidi kosong dan tabung gas non-subsidi berisi yang hendak diperdagangkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak menuju sebuah gudang di wilayah Desa Terak, Bangka Tengah, yang disinyalir menjadi lokasi penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan tabung gas subsidi, beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,” jelas Fauzan.
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” tegas Fauzan.
Ia menambahkan, Kapolda juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, terutama terkait kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang sering terjadi di wilayah Bangka Belitung









