BABEL,VISSIONNEWS.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.
Dua tersangka yang diserahkan yakni MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat periode 2020–2024 dan MEP yang menjabat sebagai bendahara pada periode yang sama.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, mengatakan proses pelimpahan merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara sebelum memasuki proses persidangan.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kedua tersangka adalah mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI periode 2020–2024,” ujarnya didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman.
Fatah menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Ia berharap perkara tersebut dapat segera bergulir di pengadilan sehingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penyidikan Subdit III Tipidkor terhadap dugaan penyimpangan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama kurun waktu 2020 hingga 2024. Total anggaran hibah yang dikelola dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp17,4 miliar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang berhak menerima, serta pengelolaan administrasi keuangan yang dinilai tidak tertib.
Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai senilai Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda mulai Rp10 juta hingga Rp2 miliar.










