Babel,VissionNews.Com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial dr. RSA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kesehatan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan kealpaan dalam penanganan medis terhadap seorang pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang hingga menyebabkan kematian.
Dari pantauan di lapangan, tersangka dr. RSA keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 13.00 WIB dengan pengawalan penyidik sebelum dibawa ke Kejati Babel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengatakan bahwa pelimpahan dilakukan sesuai prosedur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 27 Oktober 2025.
“Hari ini kita melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujar AKBP M. Iqbal di Mapolda Babel.
“Selanjutnya, penuntut umum akan melaksanakan proses penuntutan hingga persidangan.”
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel telah merampungkan penyidikan dan melengkapi seluruh unsur berkas perkara yang menyeret dr. RSA. Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Juni 2025 setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki babak baru dan menjadi kewenangan Kejati Babel untuk melanjutkan penuntutan hingga ke meja hijau.









