KPU Kota Pangkalpinang Gelar Rakor Terkait Iklan Kampanye di Media

Pangkalpinang,VissionNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Gelar acara Rapat Koordinasi Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak, Media Masa Elektronik dan Media Daring Pemilu Tahun 2024, di Grand Manunggal Hotel, Rabu (17/01/2024).

Margarita Komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pangkalpinang mengatakan hari ini kita melakukan sosialisasi tentang perubahan SK 146 2023 tentang lokasi rapat umum yang telah ditetapkan KPU kota Pangkalpinang tanggal 6 November 2023.

Nanti akan ada dua titik yang akan kita masukan kedalam SK tersebut. Pertama titik lapangan Taman Mandara dan Alunn-Alun Taman Merdeka.

“Ada penambahan dua titik yaitu Kecamatan Rangkui dan Kecamatan Taman Sari,” ucapnya.

Selain itu, kita juga mengadakan rapat umum tentang iklan kampanye, dimana seperti yang kita ketahui dulunya difasilitasi oleh KPU.

“Tetapi sekarang tahun 2024 aturannya fleksibel, diserahkan kepada peserta pemilu dengan medianya sendiri dan tidak difasilitasi KPU, itu regulasinya,” ungkap Margarita

Margarita juga menjelaskan bahwa terkait iklan kampanye tidak boleh ada konten-konten yang mengandung unsur SARA dan disampaikan dengan bahasa yang santun.

Kemudian sebelum iklan ditayangkan ke media, baik itu media elektronik, cetak dan online, peserta pemilu harus sampaikan dulu ke KPU nya.

Biar jelas, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh sesuai dengan aturan dari PKPU, Juknis dan Undang-Undang.

Untuk harganya sendiri, Ia menyebut KPU hanya mengatur harga satuannya saja yaitu harus dibawah iklan komersial biasa.

Iklan kampanye dilaksanakan selama 21 hari, dimulai dari tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

“Selama masa tenang tidak boleh lagi ada iklan kampanye, baik di media elektronik, media online maupun media cetak,”ujarnya.

Share