Pemkot Pangkalpinang Bebaskan Sewa Lapak Lantai Dua Pasar Pagi Selama Enam Bulan

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan keringanan kepada pedagang yang akan direlokasi ke lantai dua Pasar Pagi. Mereka dibebaskan dari biaya sewa lapak selama enam bulan sebagai upaya membantu pedagang beradaptasi dengan lingkungan berjualan yang baru.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, Jumat (6/11/2026). Menurutnya, pemerintah memahami bahwa perpindahan lokasi berjualan berpotensi membuat pedagang kehilangan sebagian pelanggan yang selama ini terbiasa bertransaksi di tempat lama.

Melalui pembebasan biaya sewa tersebut, para pedagang diharapkan memiliki kesempatan untuk memperkenalkan lokasi baru kepada pelanggan sekaligus membangun kembali aktivitas perdagangan di lantai dua.

“Enam bulan kita kasih gratis yang di atas. Kita berikan dispensasi dulu, karena mungkin pelanggannya belum ketemu. Jadi nanti kita coba berikan dispensasi supaya mereka bisa naik ke atas dan beradaptasi dulu,” ujar Saparudin.

Ia menegaskan, kebijakan penataan Pasar Pagi bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan kawasan perdagangan yang lebih teratur, bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Dalam rencana tersebut, pedagang yang saat ini masih berjualan di bagian depan, bawah, maupun sepanjang pinggir jalan akan diarahkan menempati lokasi yang telah disediakan.

Proses pemindahan pedagang ditargetkan berlangsung mulai November 2026. Sebelum kebijakan diterapkan, Pemkot Pangkalpinang telah melakukan pendataan serta sosialisasi, termasuk menjalin komunikasi dengan perwakilan kelompok pedagang.

Selain relokasi, pemerintah juga menyiapkan pengaturan zonasi berdasarkan komoditas dagangan. Pedagang yang menjual barang kering akan ditempatkan di lantai dua, sementara pedagang barang basah tetap berada di lantai bawah.

Untuk mempermudah akses masyarakat menuju lantai atas, Pemkot Pangkalpinang turut merencanakan pembangunan fasilitas lift. Meski demikian, rencana tersebut masih menyesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan anggaran daerah.

Saparudin berharap pembebasan biaya sewa selama enam bulan dapat menjadi solusi awal agar pedagang tidak langsung terbebani setelah menempati lokasi baru.

Ia juga meminta para pedagang memiliki kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lapak maupun lingkungan pasar. Sebab, keberhasilan penataan Pasar Pagi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh pedagang.

Dengan penataan tersebut, Pemkot Pangkalpinang berharap Pasar Pagi dapat berkembang menjadi pusat perdagangan yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *