Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Penipuan Modus Janji Kerja Honorer

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial NH (27), warga Jalan Kampung Melayu Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, yang sehari-hari mengurus rumah tangga.

Sementara itu, polisi menetapkan seorang pria berinisial S alias Tok Wan (64), warga Dusun Tutut, Desa Penyamun, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, sebagai tersangka. Tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai peralatan kerja, di antaranya dua buah sekrap, satu linggis besi, kikir gergaji, alat pelicin aci, alat plamir, gergaji, sipat, palu gadam, alat pembengkok besi, siku, meteran, serta tang.

Kasus ini bermotif ekonomi dengan modus operandi penipuan. Tersangka diduga menjanjikan korban pekerjaan sebagai honorer di salah satu instansi pemerintahan dengan imbalan sejumlah uang.

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula pada Sabtu, 3 April 2025 sekitar pukul 11.47 WIB, saat pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan honorer dengan syarat korban harus membayar uang sebesar Rp10 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp750 ribu dengan alasan untuk biaya pengetikan Surat Keputusan (SK). Namun setelah itu, pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp10,750 Juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *