Polda Babel Paparkan Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP di Hadpaan Komisi III DPR RI

BABEL,VISSIONNEWS.COM- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, memaparkan langkah-langkah kesiapan institusinya dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pemaparan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Bangka Belitung, Kamis (22/1/2026), yang turut dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Viktor menyampaikan, koordinasi lintas lembaga telah mulai dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan aturan hukum yang baru tersebut.

“Sejumlah langkah persiapan sudah kami laksanakan, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Dalam waktu dekat juga akan ada rapat bersama untuk menyamakan persepsi,” ujar Viktor.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar forum sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system guna merumuskan pedoman teknis yang menjadi acuan dalam proses penegakan hukum.

“Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan akan kita libatkan agar alurnya jelas dan seragam,” katanya.

Namun demikian, Viktor mengakui masih terdapat keterbatasan sarana prasarana, khususnya terkait kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan penyidik.

“Untuk di Polda sudah terpenuhi, tetapi ke depan akan kami upayakan pemenuhan hingga ke tingkat Polres dan Polsek, tentu menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen Polda Babel untuk tetap mendukung penuh pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru sesuai amanat undang-undang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memimpin rombongan, Sari Yulianti, mengatakan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan aparat penegak hukum dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru disahkan.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa banyak perubahan. Karena itu, aparat kepolisian, jaksa, dan pengadilan harus menyesuaikan mekanisme kerjanya,” ujar Sari.

Menurutnya, sejumlah ketentuan baru, seperti kewajiban pemasangan CCTV di ruang penyidikan serta prosedur hukum lainnya, membutuhkan kesiapan teknis dan administratif.

“Kami ingin melihat sejauh mana kesiapan daerah, khususnya di Bangka Belitung, dalam menghadapi perubahan besar ini,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kapolda Babel beserta Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda, para pejabat utama Polda, serta seluruh Kapolres jajaran. Turut hadir pula pimpinan dan staf dari Kejaksaan, Pengadilan, serta BNN di wilayah Bangka Belitung.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *