BABEL,VISSIONNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Keempat tersangka yang diserahkan pada tahap II tersebut masing-masing berinisial FA alias Fajar, MZA alias Adit, WI alias No, dan RK alias Ipal. Mereka merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi yang diungkap aparat kepolisian di Kabupaten Bangka Tengah pada April 2026 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Menurutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan keempat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang bersama barang bukti,” ujar Agus, Jumat (19/6/2026).
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti meliputi satu unit kendaraan, ratusan tabung gas LPG, serta berbagai peralatan yang dipakai untuk memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Agus menegaskan, pelimpahan tahap II menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebut pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Togi Sihombing dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Babel menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Awalnya, petugas mengamankan empat orang di sebuah pangkalan LPG yang berada di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan lokasi utama pengoplosan yang beroperasi di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan sejak November 2025. Dalam satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan menjalankan kegiatan itu tiga hingga empat kali setiap pekan.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp345,6 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.(*)










