PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman bonsai yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial H.R. (37) berhasil diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Wilhelmina setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Nengsih (39), warga Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman belakang rumah orang tua korban di Jalan Pahlawan, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.
Korban menyadari sejumlah koleksi tanaman bonsai miliknya hilang. Tanaman yang dicuri di antaranya satu bonsai jenis beringin dollar mangkok, beringin kimeng, cemara udang, anting putri, serta beberapa batang bambu kuning. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat diamankan, H.R. mengakui perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan masuk ke halaman tempat usaha korban melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci.
Setelah masuk ke area tersebut, pelaku mengambil satu pohon bonsai jenis beringin dollar milik korban lalu membawanya pergi.
Menurut pengakuan pelaku, bonsai tersebut kemudian dijual kepada pemilik sebuah kafe di wilayah Parit Lalang seharga Rp250 ribu. Uang hasil penjualan itu disebut digunakan untuk membeli token listrik dan susu anaknya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pohon bonsai jenis beringin dollar serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2005.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya barang curian lain yang telah dijual oleh pelaku.










