Motor Digondol dari Teras Kos, Dua Pria di Pangkalpinang Diciduk Polisi

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-  Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Gang Pasadena, Gandaria I, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial YS (25) dan RM (30) kini telah diamankan oleh Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) saat korban, RP (22), tidak berada di tempat tinggalnya. Sebelum kejadian, seorang teman korban sempat didatangi orang tak dikenal yang menanyakan keberadaan RP. Karena tidak bertemu, pelaku kemudian mencoba meminta kunci motor, namun tidak diberikan.

Melihat sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci setang dan terparkir di teras kos, pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut untuk membawa kabur kendaraan.

Motor yang dicuri diketahui merupakan Honda Scoopy berwarna merah dengan nomor polisi BN 3489 TA. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah Semabung. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya.

Tak berselang lama, pelaku kedua turut diamankan di kawasan Parit Lalang.

Dari pengakuan keduanya, sepeda motor hasil curian sempat dibawa ke bengkel untuk merusak kunci kontak. Setelah itu, motor digadaikan dengan nilai Rp1 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit motor milik korban serta kendaraan lain yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, seperti mengunci setang atau menambah pengaman ekstra, guna menghindari tindak kejahatan serupa.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *