Pria Diduga Curi iPhone di Pangkalpinang, Diamankan Polisi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah toko perlengkapan pakaian dinas yang berlokasi di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari.

Korban, seorang pelajar/mahasiswa bernama Akmal Maulana (22), melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya saat sedang bekerja di toko tersebut. Saat kejadian, korban sempat meninggalkan area meja untuk mengisi token listrik. Sepulangnya, korban sempat melayani pembeli sebelum menyadari bahwa ponsel miliknya telah hilang dari atas meja.

Adapun barang yang hilang berupa satu unit iPhone 13 warna hijau dengan kapasitas 128 GB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,4 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Pintu Air.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial “A” (50), yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil ponsel tersebut saat korban lengah dan sedang melayani pembeli. Setelah mengambil barang, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Polisi juga mengungkap bahwa ponsel tersebut dalam kondisi terkunci, sehingga pelaku tidak dapat menggunakannya. Barang tersebut hanya dibawa berkeliling oleh pelaku untuk diperlihatkan kepada rekan-rekannya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi internal guna proses hukum selanjutnya.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *