PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM- Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial AS (41) diamankan petugas setelah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di kawasan Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.
“Petugas menemukan beberapa paket sabu dalam plastik bening yang diduga siap diedarkan. Barang tersebut ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan,” ujar Max Mariners.
Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang berada di Perumahan Alam Pinang Pura, Jalan Tapuk Pura, Kelurahan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang.
Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Barang tersebut berada di dalam jaket milik tersangka yang digantung di bagian dapur rumah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya plastik strip kosong, satu ball plastik strip, sekop yang terbuat dari potongan sedotan, timbangan digital, kotak rokok, pakaian, serta satu unit telepon genggam.
“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sekitar 8,86 gram,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti serta pemeriksaan urine tersangka.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Pangkalpinang dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.










