Diduga Curi Uang Rp11 Juta, Pria di Pangkalpinang Ditangkap

PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM-  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 2 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Jalan Natuna. Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta setelah uang yang disimpan di dalam tas selempang miliknya hilang saat berada di dalam rumah.

Menurut informasi, kejadian bermula saat seorang sales mendatangi rumah korban untuk melakukan penagihan. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang, namun mendapati uang tersebut telah raib.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 5 April 2026, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang hendak menuju wilayah Bangka Selatan.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan. Sekitar pukul 17.30 WIB, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (23) bersama seorang perempuan yang merupakan rekannya.

Selanjutnya, kedua orang tersebut dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka M mengaku terlibat dalam aksi pencurian bersama beberapa rekannya dengan peran berbeda-beda.

Dalam pengakuannya, M menyebut dirinya bertugas mengawasi situasi di depan rumah korban, sementara pelaku lain berperan sebagai eksekutor dan pengawas di luar lokasi. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.

Namun demikian, keterangan tersebut masih didalami, setelah beberapa nama yang disebutkan membantah keterlibatan mereka dalam tindak pidana tersebut.

Polisi juga memeriksa seorang perempuan yang diamankan bersama tersangka. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui aksi pencurian tersebut dan menyebut sempat diminta oleh tersangka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, termasuk menggelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *