BABEL,VISSIONNEWS.COM- Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran rokok ilegal di Belitung ke Kejaksaan Negeri Belitung, Selasa (12/5/2026).
Tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Tanjung Pandan, sebelumnya telah ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sejak 4 Maret 2026. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel dan Kejari Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia mengatakan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah menyerahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga hari ini tersangka beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejari Belitung untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Agus di Mapolda Babel.
Menurut Agus, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara, khususnya di bidang cukai.
Ia berharap proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut hingga tahap persidangan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini bermula dari pengungkapan satu unit truk bermuatan jutaan batang rokok ilegal yang diamankan aparat di wilayah Belitung pada pertengahan Februari 2026 lalu. Dari hasil penyelidikan, MR alias Ro diketahui sebagai pemilik kendaraan pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Belitung guna mendalami keterlibatan MR dalam perkara itu.(*)










