BABEL,VISSIONNEWS.COM- Aparat gabungan dari Polsek Belinyu, Satpol PP, dan perangkat Desa Gunung Muda menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis sebu yang beroperasi di kawasan fasilitas umum, tepatnya di pinggir Jalan Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (11/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah aktivitas tambang tersebut dinilai mengganggu fasilitas umum serta meresahkan masyarakat sekitar.
Ps. Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengatakan pihak kepolisian sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas mereka di lokasi tersebut.
“Imbauan sudah sering kami sampaikan, namun aktivitas masih terus dilakukan sehingga kami bersama tim gabungan mengambil langkah penertiban,” ujar Rizky, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar sejumlah peralatan tambang jenis sebu dan mengamankan dua unit mesin robin yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Menurut Rizky, mesin yang diamankan saat ini dibawa ke Polsek Belinyu sebagai barang bukti. Polisi juga berencana memanggil pemilik mesin untuk dimintai keterangan sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas tambang di kawasan tersebut.
“Kami akan koordinasi dengan perangkat desa untuk pemanggilan pemilik mesin dan membuat komitmen bersama agar kegiatan serupa tidak terulang,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang berada dekat fasilitas umum.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Namun apabila masih ditemukan aktivitas serupa, tentu akan dilakukan tindakan hukum lebih tegas,” tegas Agus.(*)










