Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis, Pemprov Babel Hapus Kewajiban Lampirkan KTP Pemilik Lama

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui kebijakan terbaru yang diinisiasi Gubernur Hidayat Arsani, wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Langkah ini diambil sebagai upaya menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

Menurut Gubernur Hidayat Arsani, aturan baru tersebut lahir dari banyaknya keluhan masyarakat yang mengalami kendala saat mengurus pembayaran pajak kendaraan karena kesulitan memperoleh KTP pemilik pertama yang tercatat dalam dokumen kendaraan.

“Kami ingin pelayanan publik semakin mudah diakses masyarakat. Jangan sampai warga yang ingin taat membayar pajak justru terhambat oleh persoalan administrasi yang rumit,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang menguasai kendaraan cukup menyiapkan beberapa dokumen sederhana, yakni STNK asli kendaraan, KTP pengguna atau penguasa kendaraan saat ini, serta surat pernyataan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

Pemprov Babel juga memastikan seluruh jaringan pelayanan pajak kendaraan siap mendukung implementasi kebijakan tersebut. Layanan dapat diakses melalui Kantor Bersama Samsat, UPT Badan Keuangan Daerah di setiap kabupaten dan kota, hingga armada Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah.

Pemerintah daerah berharap kemudahan administrasi ini dapat mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Selain menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan pajak kendaraan juga berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.

Dengan adanya kebijakan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien bagi seluruh wajib pajak di wilayah Bangka Belitung.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *