Bandar Sabu Diciduk di Sungailiat, Polisi Sita 37 Paket Diduga Narkotika

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Kamis (23/7/2026) malam.

Tersangka berinisial Fi alias Feri (31) diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Bata Merah, Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit III yang dipimpin Ps. Panit I Ipda Eka Putra setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Ronald, Jumat (24/7/2026).

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang ditemukan tersembunyi di bawah kandang ayam di sekitar rumah tersangka.

Menurut Ronald, total barang bukti yang diamankan mencapai 37 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 100,78 gram.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini sudah diamankan dan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” katanya.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polda Bangka Belitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Bangka Belitung yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *