Revisi RTRW dan IUP Disepakati, Lahan Tambang Tak Produktif Akan Dikembalikan ke Daerah

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama sejumlah pihak terkait menyepakati langkah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai sudah tidak efektif. Kebijakan tersebut diharapkan membuka ruang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat pembahasan RTRW, IUP, dan kawasan hutan yang dipimpin Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di Kantor Gubernur Babel, Rabu (10/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Babel, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta PT Timah Tbk sepakat melakukan penataan ulang terhadap sejumlah wilayah IUP yang selama ini tidak lagi produktif.

“Lahan-lahan yang tidak efektif akan direvisi dan dikembalikan kepada daerah masing-masing sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan potensi daerah,” kata Hidayat.

Menurutnya, sejumlah kawasan yang selama ini masuk dalam wilayah izin pertambangan memiliki potensi komoditas lain yang bernilai ekonomi, seperti pasir kuarsa, silika, kaolin, dan berbagai sumber daya lainnya. Karena itu, penataan ulang dinilai penting agar pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih optimal.

Hidayat menegaskan, Bangka Belitung memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar dan posisi ruang yang strategis. Kondisi tersebut menuntut adanya pengelolaan yang terencana agar pembangunan daerah tetap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menyebut dua persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, yakni pengelolaan IUP dan kawasan hutan. Kedua sektor tersebut dinilai memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan.

Sementara itu, secara substansi revisi RTRW Babel yang mengintegrasikan wilayah daratan dan perairan telah rampung. Namun, proses penetapan regulasinya masih terkendala penyelesaian batas wilayah antara Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Data pemerintah menunjukkan luas total IUP di Babel mencapai 512.716,84 hektare, terdiri atas 351.687,79 hektare di daratan dan 161.029,06 hektare di wilayah laut. Dari total tersebut, hanya sekitar 90.072,27 hektare atau 17,6 persen yang masih aktif beroperasi.

Hasil analisis tumpang susun pemanfaatan ruang juga menemukan sejumlah persoalan. Tercatat 12.507,10 hektare IUP berada di kawasan permukiman, 16.835,55 hektare beririsan dengan HGU, 123.782,08 hektare berada di kawasan hutan, serta 4.624,32 hektare berada di lahan baku sawah.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi.

Gubernur berharap RTRW dapat menjadi acuan utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung.

“Dengan kolaborasi yang baik, berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam dapat diselesaikan sehingga pembangunan daerah berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Bangka Belitung, unsur Forkopimda, serta sejumlah instansi dan pemangku kepentingan terkait, baik secara langsung maupun melalui konferensi daring.

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *