BABEL,VISSIONNEWS.COM- Perkara dugaan tindak pidana yang menjerat seorang akuntan publik berinisial AA (60) memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026). Dengan pelimpahan itu, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga memasuki persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut. Menurutnya, penyidik Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus turut menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Benar, hari ini tersangka AA bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang telah berjalan sejak penyidikan dilakukan. Polda berharap perkara tersebut segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan agar memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, AA diamankan penyidik di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penjemputan paksa dilakukan setelah tersangka disebut tidak memenuhi tiga kali surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik.
Berdasarkan surat perintah membawa tersangka, tim penyidik kemudian melakukan penjemputan pada 20 Mei 2026 untuk kepentingan pemeriksaan. Setelah tiba di Mapolda Babel, AA langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dalam perkara ini, AA disangkakan melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara paling lama antara empat hingga enam tahun.










