PANGKALPINANG,VISSIONNEWS.COM– Polresta Pangkalpinang terus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pada Jumat (17/7/2026) sore, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sekaligus memasang stiker berisi imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dua SPBU yang menjadi lokasi pengecekan yakni SPBU 24.331.67 di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, serta SPBU 24.331.102 Pasar Pagi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta didampingi Kabag Ops Kompol Dewi Rahmailis Munir, Kasat Reskrim AKP Singgih Aditya Utama, Kasat Lantas Kompol Ria Arianty, serta Kasat Intelkam AKP Sirait.
Selain memastikan stok, distribusi, dan kondisi antrean berjalan tertib, jajaran kepolisian juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan.

“Kami ingin memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung aman, tertib, dan tepat sasaran. Masyarakat juga kami ingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku saat melakukan pengisian BBM,” ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko usai melakukan sidak.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kapolresta memasang stiker bertuliskan “Imbauan Kamtibmas Saat Antri BBM” di beberapa titik strategis di area SPBU. Isi stiker mengajak masyarakat menjaga ketertiban selama mengantre sekaligus mengingatkan agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan larangan membeli BBM bersubsidi berulang kali menggunakan tangki yang dimodifikasi, melakukan penimbunan, mengangkut maupun menjual kembali BBM subsidi, serta menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun STNK.
Pengguna SPBU juga diminta tetap disiplin selama mengantre, tidak memotong antrean, mengikuti arahan petugas, dan menghormati pengguna lain demi kelancaran pelayanan.
Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Menurut Indra, pengawasan terhadap SPBU akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.










