BABEL,VISSIONNEWS.COM — Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri persoalan kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya mendapat perhatian dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan pihaknya terbuka terhadap usulan tersebut. Namun, pembentukan Pansus tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dorongan politik, melainkan harus melalui usulan resmi dan mekanisme kelembagaan DPRD.
Edi menyebut, hingga saat ini gagasan pembentukan Pansus tersebut masih disampaikan secara lisan oleh Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi NasDem, I Bagus Diarsa.
“Untuk saat ini masih sebatas usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Kalau nantinya ada usulan resmi dari DPD Partai NasDem dan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung, tentu akan kami kaji secara komprehensif,” ujar Edi.
Menurutnya, persoalan plasma merupakan isu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila usulan tersebut telah disampaikan secara resmi, DPRD Babel akan melihat substansi dan dasar pengajuannya secara menyeluruh.
Edi menilai langkah tersebut penting untuk memastikan hak masyarakat terlindungi, sekaligus menguji sejauh mana perusahaan telah menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
Ia pun membuka kemungkinan memberikan dukungan terhadap usulan Pansus tersebut apabila seluruh persyaratan dan mekanisme telah terpenuhi.
“Kalau usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Tetapi keputusan pembentukan Pansus tetap merupakan kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus mengikuti mekanisme serta tata tertib yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan akan membawa persoalan tersebut melalui jalur resmi Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Belitung.
Bagus menilai persoalan kewajiban kebun plasma masyarakat perlu mendapatkan pengawasan lebih serius agar penyelesaiannya tidak berhenti pada janji tanpa kepastian.
“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).
Ia menyebut Pansus nantinya dapat menjadi instrumen untuk menelusuri persoalan secara menyeluruh, termasuk dokumen perizinan perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, data calon penerima plasma hingga realisasi kewajiban perusahaan.
Menurut Bagus, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak serta memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan dokumen perizinan, HGU, dokumen kemitraan, dan ketentuan hukum yang berlaku ditemukan adanya kewajiban plasma yang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan.
Menanggapi hal itu, Edi kembali mengingatkan bahwa dukungan politik harus berjalan seiring dengan prosedur kelembagaan.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)










