YH diamankan polisi di sebuah rumah di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan, Jumat (4/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan kendaraan dari seorang warga berinisial SD (36).
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu melaporkan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru miliknya hilang dari halaman rumah. Kendaraan tersebut diketahui dibawa pergi pelaku pada Rabu (2/9/2026).
Awalnya, YH disebut sempat mengelak dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hanya dipinjam. Namun, keberadaan kendaraan dan pelaku yang tidak kunjung jelas membuat korban memilih melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan YH berada di wilayah Lepar Pongok. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di sebuah rumah.
Dalam pemeriksaan, YH akhirnya mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut. Polisi juga mengungkap fakta lain, yakni kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp5,8 juta itu telah digadaikan kepada orang lain.
Yang mengejutkan, sepeda motor tersebut dijadikan jaminan hanya untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp200 ribu.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal mengatakan, pelaku mengakui telah menyerahkan sepeda motor itu kepada orang lain sebagai jaminan utang.
“Pelaku mengakui telah menitipkan sepeda motor tersebut kepada orang lain sebagai jaminan utang sebesar Rp200.000,” ujar Mardian mewakili Kapolres Bangka Selatan.
Saat ini, YH bersama barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa hak.
Polres Bangka Selatan juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga Toboali dan sekitarnya, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kunci kontak dan kunci stang, tetapi juga menggunakan pengaman tambahan ketika kendaraan ditinggalkan dalam keadaan terparkir.
“Kami mengimbau warga agar tidak lalai menjaga barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Pastikan kendaraan selalu terkunci stang dan gunakan kunci pengaman ganda saat diparkir,” kata Mardian.(*)










