Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi

BABEL,VISSIONNEWS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial LAR (20) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, penangkapan terhadap LAR dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban.

“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Imam, seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Rabu (2/9/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, LAR diketahui berada di wilayah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis sebelum melakukan penangkapan. LAR diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut LAR mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Peristiwa tersebut diduga terjadi beberapa kali di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Dari keterangan yang kita dapatkan, kejadian ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun 2025 lalu sampai Juli 2026. Modus pelaku yakni membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya serta melakukan ancaman,” ujar Imam.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa helai pakaian.

Saat ini, LAR telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Imam mengatakan, terhadap terduga pelaku diterapkan ketentuan pidana terkait perlindungan anak dan/atau kekerasan seksual. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan konstruksi hukum kasus.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.(*)

Share

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *